KAB.BOGOR, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lakukan perpanjangan kedua pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor terhitung mulai tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022.
Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Penyesuaian aturan pada PPKM level 2 perpanjangan kedua di Kabupaten Bogor yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (***)