Nota Kesepahaman Pengadilan Agama dan Pemda Serta Kementrian Agama RI dan Kantor Pos di Wilayah Kabupaten Sukabumi

    Nota Kesepahaman Pengadilan Agama dan Pemda Serta Kementrian Agama RI dan Kantor Pos di Wilayah Kabupaten Sukabumi
    Nota Kesepahaman Pengadilan Agama dan Pemda Serta Kementrian Agama RI dan Kantor Pos di Wilayah Kabupaten Sukabumi / Poto Dokumentasi PA

    Sukabumi - Sekitar kurang lebih 14 hari yang lalu di Palabuhanratu, tepatnya tanggal 26 November 2021 bertempat di Aula Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi pukul 09. 00 WIB s/d selesai, telah diselenggarakan Penandatangananan Kesepakatan Bersama Antara Pengadilan Agama Cibadak, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Serta Kementrian Agama RI Kabupaten Sukabumi dan Kantor Pos Sukabumi. 

    Ketua pengadilan Agama A. Mahfudin, S.Ag., M.H., Mengungkapkan, saat itu yang mana masing-masing dari instansi pemerintah nampak hadir mewakili.

    "Saat acara tersebut hadir perwakilan dari masing-masing instansi pemerintah, " ungkap Ketua pengadilan Agama A. Mahfudin, S.Ag., M.H., kepada awak media, Sabtu 11 Desember 2021.

    Lanjutnya, seperti Pengadilan Agama Cibadak yang diwakilkan oleh saya pribadi selaku Ketua PA A. Mahfudin, S.Ag., M.H.

    Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang diwakilkan oleh Setda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, S.H., M.H.

    Serta Kementerian Agama RI Kabupaten Sukabumi diwakili oleh H. Hasen, S.Ag., M.Si.

    Sedangkan dari Kantor Pos Sukabumi diwakili oleh Yosia Sapto Adi Wibowo. 

    "Penandatanganan kesepakatan tersebut adalah kerjasama dan Launching Aplikasi Siratu dan Sijampang oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H." Jelasnya. 

    Kemudian Mahfudin pun menjelaskan lagi bahwa kehadiran aplikasi ini untuk mendekatkan Pengadilan Agama (PA) dengan masyarakat Kabupaten Sukabumi yg begitu luas.

    "Ada 47 kecamatan, 381 desa dan 10 kelurahan, " Terang A.Mahfudin.

    Saat itu, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA.RI pun didampingi para pejabat eselon II Drs. H. Arief Hidayat, S.H., M.M. Sekretaris Ditjen Badilag, Dr.H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag, Dr. Hj. Nur DJannah Syaf, S.H., M.H. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag beserta para Hakim Yustisial Ditjen Badilag meresmikan aplikasi PA Cibadak bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Sukabumi, Kantor Dukcapil, Kementerian Agama, demikian Ketua pengadilan Agama A. Mahfudin, S.Ag., M.H., Menceritakan kembali. 

    Mahfudin pun menyampaikan lagi apa yang disampaikan Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. bahwa beliau dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan kesehatan bagi kita semua sehingga pada kesempatan ini bisa diselenggarkan acara launching aplikasi siratu, sijampang, dalam rangka meningkatkan pelayanan pencari keadilan diwilayah yuridiksi PA Cibadak.

    Dalam acara tersebut dihadiri KPTA dan WAKA PTA Jawa Barat serta dari unsur Forkompida terdiri Bupati Kabupaten Sukabumi, Sekda Kabupaten Sukabumi, Kapolres, Kajari, Ketua DPRD.

    Dalam kesempatan itu Aco Nur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Cibadak untuk Membangun kerjasama dengan beberapa Lembaga dalam rangka memberikan bantuan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

    "Bisa dilihat detailnya di http://pa-cibadak.go .id, untuk lengkap dan detailnya, " jelasnya lagi. 

    Perlu diketahui bahwa program prioritas Badilag dalam rangka memberikan percepatan pelayanan, Ditjen Badilag terus bergerak dan menjalin kerjasama dengan:

    1. Ditjen Dukcapil Kemendagri:

    Integrasi data perkara dan data kependudukan

    Perubahan status hukum akibat putusan pengadilan dalam Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dll.

    2. Ditjen Bimas Islam Kemenag

    Integrasi data perkara dan data pernikahan

    Perlindungan hak-hak istri dan anak paska perceraian

    3. Kementerian Luar Negeri

    Perlindungan Hukum bagi WNI di luar negeri

    Kepastian status perkawinan dan dokumen hukum lainnya

    4. BPN (Badan Pertanahan Nasional)

    Sidang PAW terpadu (Penetapan Ahli Waris) dalam rangka pembuatan sertifikat tanah secara masal

    5. Kemenkumham

    Pengembangan Pos Bantuan Hukum Online

    Dengan dimulainya kerjasama dengan beberapa lembaga Negara yang berhubungan dalam perlindungan hak-hak sebagai warga Negara, maka hal tersebut sudah sepatutnya diikuti oleh Satker yang ada didaerah.

    Masih dalam kesempatan itu, PA Cibadak tidak mau ketinggalan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dengan menjalin kerjasama antara Pemda, Dukcapil, Kementerian Agama serta Kantor pos, ini merupakan langkah kerja nyata dalam mengikuti kebijakan Ditjen Badilag.

    "Tantangan pada dunia peradilan saat ini semakin berat, dengan berjalannya waktu dan berubahnya zaman yang penuh dengan tekhnologi ditambah dalam suasana pandemik covid 19 telah menuntut seluruh aparatur peradilan harus mampu beradaptasi dengan dunia perubahan dengan diimbangi kualitas pelayanan yang excellent, " beber  Aco Nur saat itu. 

    Dirinya juga menjelaskan lagi,  mau tidak mau, peradilan agama harus mampu mewujudkan peradilan agama yang agung dan modern. 

    Serta para aparatur peradilan agama juga dituntut harus tanggap terhadap   kecanggihan tekhnologi, harus kaya Ide, Gagasan, Inovasi dan saling bahu membahu, saling mendukung dalam mewujudkan peradilan agama yang modern dan berkelas dunia, demikian disampaikan Aco Nur.

    Para Warga Peradilan Agama Cibadak memiliki tanggung jawab dan amanah atas keberadaan para pencari keadilan yang mereka berhak untuk dilayani dengan sepenuh hati dan cepat tanpa membedakan strata social, Aco Nur menegaskan lagi tentang pelayanan yang maksimal dan tidak pandang bulu. 

    Aco Nur menegaskan bahwa semua warga peradilan agama harus memiliki komitmen serta berprinsip bahwa Peradilan Agama akan terus konsisten melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan Kwalitas pelayanan tanpa mengesampingkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

    Di akhir sambutannya Aco Nur mengajak semua pihak untuk bersama-sama bekerjasama dalam rangka melayani masyarakat dengan basis teknologi informasi serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Masih dalam kesempatan itu juga dirjen menyampaikan, bahwa aplikasi sijampang yang digagas oleh tim IT Pengadilan Agama Cibadak ini, melayani masyarakat dari pendaftaran hingga pengambilan produk hukum pastinya, sudah melebihi PTSP online. 

    "Jadi saya bilang, Pengadilan Agama Cibadak dalam genggaman dengan kemudahan Teknologi untuk melayani masyarakat, " pungkas Ketua pengadilan Agama Cibadak  A. Mahfudin, S.Ag., M.H.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Tegur Keras Kontraktor, Bima Arya: Kalau...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 

    Ikuti Kami