Wisata Body Rafting Citumang: Perhutanan Sosial Adalah Sistem Kerjasama Kemitraan Jasa Lingkungan/Wisata Yang Legal

PANGANDARAN(Jawa Barat) - Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Tujuan dari program ini sendiri adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Berdasarkan hal tersebut maka hal ini menjadi kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola dan memberadayakan lahan hutan.
Beradasarkan Permen LHK Nomor 83 tahun 2016 tujuan dari program ini adalah memberikan pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan Hutan Adat di bidang perhutanan sosial. Program ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan dengan prinsip-prinsip dasar, di antaranya adalah keadilan, keberlanjutan, serta kapasitas hukum yang jelas.
Pada hari Selasa (1/9/2030) bertempat di Kantor Perhutani BKPH Pangandaran Jl. Kidang Pananjung No.12, Tim pengembangan Usaha KPH Ciamis, Yudi Komara,S.Hut Selaku KASI PPB, Nanang Herdiana Junior Bisnis, Udin Saprudin selaku Asper/KBKPH Pangandaran didampingi oleh Dede Yuyu dari Tim pendamping Masyarakat (TPM) dan Polhut Mobil, bersama sama melaksanakan Sosialisasi PS serta pembahasan PKS Body Rafting Citumang.
Pada kesempatan itu dari pihak mitra yang hadir adalah Koko kovandi Kepala Desa Bojong, Dadi Kusmawan Ketua Karang Taruna, Dede Julmi ketua Pemandu Body Rafting serta perwakilan para pemandu dan BPD Desa Bojong.
Dalam sambutannya Yudi mengatakan " Dalam meningkatkan perekonomian serta peran serta pemberdayaan masyarakat, Pemerintah melalui Perhutani Selaku Operator Kehutanan, mengeluarkan Regulasi tentang Perhutanan Sosial. Ini adalah Sistem kerjasama kemitraan yang Legal, bahkan sekarang di Perhutani sudah ada bagian khusus yang menangani hal tersebut yaitu Direktur Perhutanan Sosial " katanya.
Dede yuyu selaku TPM juga menjelaskan " Perhutanan Sosial merupakan Regulasi peningkatan derajat legalitas kerjasama yang di buat pemerintah, Sangat jelas Keberpihakannya pada Masyarakat. Jangka Waktu kerjasama sampai 35 Tahun dan di tetapkan oleh Kementrian LHK " imbuhnya.
Dadi Kusmawan selaku Ketua Karang Taruna Desa Bojong menanggapi " Kami selaku pelaku wisata yang telah berjibaku dan ikut serta dalam pengelolaan, ketertiban, kebersihan Wisata Citumang, mendukung program pemerintah PS, Keterlibatan Karang Taruna di Wisata Citumang sangat jelas, jangan sampai dengan adanya program PS ini kami di asingkan, dan Citumang hanya bisa di nikmati oleh sekelompok orang atau salah satu Lembaga saja " tandasnya.
" Mari kita kita bangun Wisata Citumang Body Rafting ini dengan kerjasama yang solid, transparan dan berkeadilan demi meningkatkan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan " Pungkasnya
Akhirnya semua berharap agar pertemuan itu menjadi tahapan awal pembahasan kerjasama Perhutanan Sosial di Wisata Body Rafting Citumang Desa Bojong yang merupakan implementasi Program Perhutanan Sosial.( Nang Surya)